26 Jenis PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang Wajib Kamu Ketahui





Pengertian dan Jenis PMKS

Sebagai pekerja social yang bersentuhan langsung dengan PMKS maka wawasan dan pengetahuan tentang jenis-jenis PMKS diperlukan, begitu banyak penyandang masalah kesejahteraan social sehingga diperlukan pengelompokan agar memudahkan penanganan masalah tersebut.

Pada prinsipnya disetiap negera di dunia ini memiliki PMKS tergantung tinggi dan rendahnya masalah tersebut, masalah PMKS banyak dipengaruhi oleh keberhasilan Negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat maka semakin rendah PMKS nya, begitu pula sebaliknya.


Maka menurut Permensos nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 3, PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kepenuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Adapun jenis-jenis PMKS adalah adalah sebagai berikut :

JENIS
DESKRIPSI
Anak balita terlantar
Seorang anak berusia 5 (lima) tahun   ke   bawah   yang   ditelantarkan   orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya tidak terpenuhi, serta dieksploitasi untuk tujuan tertentu

Anak terlantar
Seorang anak berusia 6 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakuan salah dan   ditelantarkan   oleh   orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga

Anak berhadapan dengan hokum
Seorang anak yang berusia 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau   dijatuhi   pidana   karena   melakukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana

Anak jalanan
Seorang anak yang berusia 5 - 18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari

Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
Seseorang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan   rintangan   dan   hambatan   bagi   dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun  sosialnya   secara   layak, terdiri   dari   anak dengan   disabilitas   fisik,   disabilitas   mental,   serta disabilitas fisik dan mental (disabilitas ganda)

Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
Anak yang terancam secara fisik & non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun social
Anak yang memerlukan perlindungan khusus
Anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik      fisik dan/atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS

Lanjut usia terlantar
Seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Penyandang Disabilitas
Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.

Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, modul atau jasa

Gelandangan
Orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap, serta mengembara di tempat umum

Pengemis
Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain

Pemulung
Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaur ulang barang-barang bekas

Kelompok minoritas
Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterima, karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti homo (gay), waria, dan lesbian

Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan
Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman pidana sesuai dgn keputusan pengadilan dan mengalami hambatan menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga kesulitan untuk mendapat pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal

Orang Dengan HIV/AIDS
Seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal

Korban penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA, karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA

Korban trafficking
Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang (UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang)

Korban Tindak Kekerasan
Orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu

Pekerja Migran Bermasalah Sosial
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan  menyesuaikan  diri di  tempat  kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial

Korban Bencana Alam
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa alam, berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dll

Korbang Bencana Sosial
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas masyarakat, dan teror

Perempuan rawan Sosial Ekonomi
Seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup   untuk   dapat   memenuhi   kebutuhan   pokok sehari-hari

Fakir miskin
Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan

Keluarga bermasalah sosial psikologis
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar

Komunitas Adat Terpencil
Kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, masih sangat terikat pada sumber daya alam, serta  habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan secara luas

0 Response to "26 Jenis PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang Wajib Kamu Ketahui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel