26 Jenis PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang Wajib Kamu Ketahui
Pengertian dan Jenis PMKS
Sebagai pekerja social yang bersentuhan langsung dengan PMKS maka wawasan dan pengetahuan tentang jenis-jenis PMKS diperlukan, begitu banyak penyandang masalah kesejahteraan social sehingga diperlukan pengelompokan agar memudahkan penanganan masalah tersebut.
Pada prinsipnya disetiap negera di dunia ini memiliki PMKS tergantung tinggi dan rendahnya masalah tersebut, masalah PMKS banyak dipengaruhi oleh keberhasilan Negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat maka semakin rendah PMKS nya, begitu pula sebaliknya.
Maka menurut Permensos nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 3, PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kepenuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Adapun jenis-jenis PMKS adalah adalah sebagai berikut :
JENIS | DESKRIPSI |
Anak balita terlantar | Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya tidak terpenuhi, serta dieksploitasi untuk tujuan tertentu |
Anak terlantar | Seorang anak berusia 6 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga |
Anak berhadapan dengan hokum | Seorang anak yang berusia 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana |
Anak jalanan | Seorang anak yang berusia 5 - 18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari |
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) | Seseorang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, disabilitas mental, serta disabilitas fisik dan mental (disabilitas ganda) |
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah | Anak yang terancam secara fisik & non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun social |
Anak yang memerlukan perlindungan khusus | Anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS |
Lanjut usia terlantar | Seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. |
Penyandang Disabilitas | Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental. |
Tuna Susila | Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, modul atau jasa |
Gelandangan | Orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap, serta mengembara di tempat umum |
Pengemis | Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain |
Pemulung | Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaur ulang barang-barang bekas |
Kelompok minoritas | Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterima, karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti homo (gay), waria, dan lesbian |
Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan | Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman pidana sesuai dgn keputusan pengadilan dan mengalami hambatan menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga kesulitan untuk mendapat pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal |
Orang Dengan HIV/AIDS | Seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal |
Korban penyalahgunaan NAPZA | Seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA, karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA |
Korban trafficking | Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang (UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) |
Korban Tindak Kekerasan | Orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu |
Pekerja Migran Bermasalah Sosial | Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial |
Korban Bencana Alam | Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa alam, berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dll |
Korbang Bencana Sosial | Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas masyarakat, dan teror |
Perempuan rawan Sosial Ekonomi | Seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari |
Fakir miskin | Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan |
Keluarga bermasalah sosial psikologis | Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar |
Komunitas Adat Terpencil | Kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, masih sangat terikat pada sumber daya alam, serta habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan secara luas |
0 Response to "26 Jenis PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang Wajib Kamu Ketahui"
Post a Comment