Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2017 Berdasarkan PP No 30 Tahun 2015

Gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sekarang istilahnya telah berganti menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal mendasar mengingat ia merupakan salah satu sarana untuk bertahan hidup.

Pemerintah telah melakukan perbaikan terhadap besaran gaji pokok PNS yang tentu saja disesuaikan dengan beberapa macam indeks, salah satunya adalah inflasi. Mengenai apakah besaran gaji pokok atau yang lebih sering disingkat 'gapok' tersebut telah memuaskan atau dirasa cukup oleh para PNS, itu masalah yang sangat subjektif. Gaji berapapun jika tidak disesuaikan dengan gaya hidup, maka ia tidak akan pernah cukup. Namun demikian, kesejahteraan para aparatur negara kini telah mengalami banyak perbaikan dengan adanya remunerasi bagi birokrat dan sertifikasi untuk para guru dan dosen.

Gaji pokok PNS merupakan komponen dasar dalam perhitungan take home pay resmi PNS yang ada dalam slip gaji. Komponen lain yang membentuk gaji akan dihitung berdasarkan persentasi dari gaji pokok, seperti tunjangan isteri dan anak.

Karena gapok sangat penting, maka hendaknya setiap PNS mempunyai pengetahuan mengenai berapa besaran gaji pokoknya berdasarkan golongan/ruang dan masa kerja golongan yang dalam tabel gaji pokok PNS disingkat dengan 'MKG'.

Berikut adalah tabel daftar gaji PNS tahun 2017 berdasarkan PP No 30 Tahun 2015 yang meliputi gaji pokok untuk golongan I, II, III, dan IV. Kami mengelompokkan gaji pokok berdasarkan golongan. Masing-masing golongan kami buatkan tabel tersendiri. Untuk tahun 2017 sendiri tabel gapok masih mengacu pada peraturan pemerintah yang dibuat dan ditandatangani pada tahun 2015. Namun demikian, meskipun tidak ada perubahan, pemerintah pada tahun 2016 mengganti 'kenaikan' gapok PNS dengan cara memberikan bonus berupa gaji ke-14. Untuk gaji ke-14 tahun 2017, kami belum menerima informasi yang pasti akan hal tersebut. Jika Anda memiliki infonya, kami sangat berterima kasih atas bantuannya. Silahkan memberi kontibusi lewat komentar.

Namun demikian, jika Anda menghendaki untuk melakukan unduhan (download) tabel gaji pokok dalam format pdf, maka kami menyediakan tautannya sebagai berikut:

Download Tabel Daftar Gaji PNS Berdasarkan Terbaru Berdasarkan PP No 30 Tahun 2015 format pdf

Jika Anda menghendaki tabel gaji PNS dalam format excel, Anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut:

Download Tabel Daftar Gaji PNS Tahun 2017 format Excel

Tabel Daftar Gaji PNS Golongan I


MKG GOLONGAN I
a b c d
0 1.486.500
1
2 1.533.400
3 1.623.400 1.692.100 1.763.600
4 1.581.700
5 1.674.500 1.745.400 1.819.200
6 1.631.500
7 1.727.300 1.800.300 1.876.500
8 1.682.900
9 1.781.700 1.857.000 1.935.600
10 1.735.900
11 1.837.800 1.915.500 1.996.500
12 1.790.500
13 1.895.700 1.975.800 2.059.400
14 1.846.900
15 1.955.400 2.038.100 2.124.300
16 1.905.100
17 2.016.900 2.102.300 2.191.200
18 1.965.100
19 2.080.500 2.168.500 2.260.200
20 2.027.000
21 2.146.000 2.236.800 2.331.400
22 2.090.800
23 2.213.600 2.307.200 2.404.800
24 2.156.700
25 2.283.300 2.379.900 2.480.500
26 2.224.600
27 2.355.200 2.454.800 2.558.700

Tabel Daftar Gaji PNS Golongan II



MKG GOLONGAN II
a b c d
0 1.926.000
1 1.956.300
2
3 2.017.900 2.103.300 2.192.300 2.285.000
4
5 2.081.500 2.169.500 2.261.300 2.357.000
6
7 2.147.000 2.237.900 2.332.500 2.431.200
8
9 2.214.700 2.308.300 2.406.000 2.507.800
10
11 2.284.400 2.381.100 2.481.800 2.586.700
12
13 2.356.400 2.456.000 2.559.900 2.668.200
14
15 2.430.600 2.533.400 2.640.600 2.752.300
16
17 2.507.100 2.613.200 2.723.700 2.838.900
18
19 2.586.100 2.695.500 2.809.500 2.928.300
20
21 2.667.500 2.780.400 2.898.000 3.020.600
22
23 2.751.600 2.867.900 2.989.300 3.115.700
24
25 2.838.200 2.958.300 3.083.400 3.213.800
26
27 2.927.600 3.051.400 3.180.500 3.315.100
28
29 3.019.800 3.147.600 3.280.700 3.419.500
30
31 3.114.900 3.246.700 3.384.000 3.527.200
32
33 3.213.000 3.348.900 3.490.600 3.638.200

Tabel Daftar Gaji PNS Golongan III



MKG GOLONGAN III
a b c d
0 2.456.700 2.560.600 2.668.900 2.781.800
1
2 2.534.000 2.641.200 2.752.900 2.869.400
3
4 2.613.800 2.724.400 2.839.700 2.959.800
5
6 2.696.200 2.810.200 2.929.100 3.053.000
7
8 2.781.100 2.898.700 3.021.300 3.149.100
9
10 2.868.700 2.990.000 3.116.500 3.248.300
11
12 2.959.000 3.084.200 3.214.700 3.350.600
13
14 3.052.200 3.181.300 3.315.900 3.456.200
15
16 3.148.300 3.281.500 3.420.300 3.565.000
17
18 3.247.500 3.384.900 3.528.100 3.677.300
19
20 3.349.800 3.491.500 3.639.200 3.793.100
21
22 3.455.300 3.601.400 3.753.800 3.912.600
23
24 3.564.100 3.714.900 3.872.000 4.035.800
25
26 3.676.400 3.831.900 3.994.000 4.162.900
27
28 3.792.100 3.952.600 4.119.700 4.294.000
29
30 3.911.600 4.077.000 4.249.500 4.429.300
31
32 4.034.800 4.205.400 4.383.300 4.568.800

Tabel Gaji PNS Golongan IV



MKG GOLONGAN IV
a b c d e
0 2.899.500 3.022.100 3.149.900 3.283.200 3.422.100
1
2 2.990.800 3.117.300 3.249.100 3.386.600 3.529.800
3
4 3.085.000 3.215.500 3.351.500 3.493.200 3.641.000
5
6 3.182.100 3.316.700 3.457.000 3.603.300 3.755.700
7
8 3.282.400 3.421.200 3.565.900 3.716.700 3.874.000
9
10 3.385.700 3.528.900 3.678.200 3.833.800 3.996.000
11
12 3.492.400 3.640.100 3.794.100 3.954.600 4.121.800
13
14 3.602.400 3.754.700 3.913.600 4.079.100 4.251.600
15
16 3.715.800 3.873.000 4.036.800 4.207.600 4.385.600
17
18 3.832.800 3.995.000 4.164.000 4.340.100 4.523.700
19
20 3.953.600 4.120.800 4.295.100 4.476.800 4.666.100
21
22 4.078.100 4.250.600 4.430.400 4.617.800 4.813.100
23
24 4.206.500 4.384.400 4.569.900 4.763.200 4.964.700
25
26 4.339.000 4.522.500 4.713.800 4.913.200 5.121.100
27
28 4.475.700 4.665.000 4.862.300 5.068.000 5.282.300
29
30 4.616.600 4.811.900 5.015.400 5.227.600 5.448.700
31
32 4.762.000 4.963.400 5.173.400 5.392.200 5.620.300

Di bawah ini kami juga menyertakan teks PP No. 30 Tahun 2015 sebagai bahan bacaan Anda.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
2. Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
l. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 57); dan
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 108),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 123
Sumber http://www.informasiguru.com/

0 Response to "Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2017 Berdasarkan PP No 30 Tahun 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel