Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Non PNS Dapat Insentif
Tahun ini alokasi anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. |
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, ketika masih bernama tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan. Saat ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018, ketika berganti jadi insentif, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan.
"Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan," kata Suyitno yang kutip dari JPNN (14/02/18).
Tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.
Jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Diantaranya adalah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga memiliki SK sebagai guru tetap.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pemberian insentif tersebut. Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan gaji yang cukup kecil. Dengan insentif itu, sedikit bisa membantu meringankan biaya hidup guru.
"Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa," kata Unifah. Sumber http://www.sekolahdasar.net/
0 Response to "Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Non PNS Dapat Insentif"
Post a Comment