Anda KPM? Ini Hak dan Kewajiban yang Harus Anda Penuhi




Kepesertaan PKH

Tidak mudah untuk menjadi KPM Keluarga Penerima Manfaat dari program PKH, banyak sekali masyarakat yang mengadu ke aparat desa, kecamatan bahkan terkadang langsung mengadu ke pendamping untuk di daftarkan menjadi peserta PKH dengan berbagai alasan dan mengaku sebagai keluarga miskin serta memiliki komponen yang disyaratkan.



Diantara mereka yang mengadu memang ada yang dari keluarga miskin dan telah memiliki komponen bahkan ada yang pernah ikut valiadasi di balai desa karena nasib mereka belum beruntung akhirnya nama mereka juga tidak keluar. Namun yang disayangkan terkadang ada juga keluarga yang secara ekonomi mampu namun masih memiliki mental miskin sehingga meminta agar bisa jadi KPM PKH.


Bagi anda peserta PKH banyak-banyaklah bersyukur, gunakanlah kesempatan yang diberikan pemerintah untuk memulai merintis usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kemandirian, mengingat kepesertaan PKH tidak selamanya dan hanya bersifat sementara.

Ada beberpa point hak dan kewajiban KPM PKH yang wajib anda ketahui dan penuhi jika anda ingin tetap terdaftar sebagai peserta PKH. Berikut hak dan kewajiban KPM Program Keluarga Haraapan, serta konsekwensi jika tidak memenuhinya :

A. Hak KPM PKH
Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:
  1. menerima bantuan sosial;
  2. bpendampingan sosial;
  3. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial; dan
  4. program bantuan komplementer di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.


B. Kewajiban Peserta PKH
manfaat PKH berdasarkan kriteria komponen.15
Kewajiban peserta PKH terdiri atas empat hal sebagai berikut:
  1. Anggota keluarga memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  2.  Anggota keluarga mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  3.  Anggota keluarga mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dar 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.
  4. KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.


C. Pemenuhan Kewajiban Pemenuhan kewajiban

Pemenuhan kewajiban oleh KPM PKH akan berdampak pada bantuan sosial dan hak kepesertaan lainnya. KPM yang memenuhi kewajibannya akan
mendapatkan hak sesuai ketentuan program. Sedangkan KPM yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan penangguhan dan/atau penghentian bantuan sosial dengan ketentuan sebagaimana berikut ini :


Ditangguhkan
Dihentikan
Peserta PKH ditangguhkan bantuannya
pada tahap 1, 2, dan 3 apabila tidak
memenuhi salah satu kewajiban yang
telah ditentukan minimal 1 bulan
dalam siklus penyaluran bantuan.
Penangguhan bantuan sosial PKH
tahap 4 diberlakukan pada tahap
berikutnya.
Peserta PKH menerima kembali
bantuan sosial PKH yang ditangguhkan
apabila memenuhi kewajiban.
Peserta PKH dihentikan
kepesertaannya jika tidak
memenuhi kewajiban yang telah
ditentukan sebanyak 3 tahap
penyaluran bantuan berturut-turut.
Peserta PKH yang dihentikan
kepesertaannya akan menerima
bantuan sosial PKH yang telah
ditangguhkan tahap-tahap
sebelumnya.

 Referensi : Modul Diklat Daring Kemensos

0 Response to "Anda KPM? Ini Hak dan Kewajiban yang Harus Anda Penuhi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel