Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Berikut ini adalah berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Buku Panduan PEMILU  Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan


Baca juga:
Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan:

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, merupakan rangkaian dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional yang dimulai dari PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan terakhir di KPU RI.

Mengingat bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan (PPK) adalah tahapan rekapitulasi yang paling awal, maka KPU perlu memberikan panduan yang lebih detail agar PPK dalam melaksanakan proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sebagai gambaran ringkas, rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
  1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap TPS di wilayah Desa/ Kelurahan atau sebutan lainnya.
  2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan, bahwa rekapitulasi tingkat Kecamatan dapat dilakukan secara pararel atau bersamaan dengan maksimal sejumlah 4 (empat) kelompok. Selain memberikan bimbingan teknis kepada PPK, KPU perlu melengkapi PPK dengan Buku Panduan PPK dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan. Harapannya, buku panduan ini membantu PPK untuk memahami dan melaksanakan tugas dengan baik.

Selamat bekerja untuk seluruh anggota PPK, tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, karena masa depan bangsa kita ada di- tangan rekan-rekan sekalian, dan semoga pengabdian serta komitmen kita dalam melaksanakan tugas menjadi amal ibadah kita semua.

Buku panduan PPK ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi PPK dalam melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Buku ini juga diharapkan dapat memberikan petunjuk secara umum, sehingga pola pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini dapat lebih terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan rekapitulasi dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. 

Daftar Istilah dan Singkatan
  1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota)/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (KIP Kabupaten/Kota) adalah lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. 
  2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan atau nama lain. 
  3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  4. Saksi Peserta Pemilu (Saksi) adalah orang yang mendapat surat mandat.
  5. Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  6. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah, terakhir menjadi PKPU Nomor 32 Tahun 2018.
  2. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Pengertian PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK
  1. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu di Tingkat Kecamatan.
  2. mengumpulkan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  3. melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan di tingkat kecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan.
  4. melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing- masing desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan. 
  5. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
  6. membuat Catatan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan menyerahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  7. membuat Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan wajib menyerahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  8. menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta softfile-nya. 
  9. menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada Saksi Peserta Pemilu, dan Panwaslu Kecamatan. 
  10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

    Download Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan.pdf

    Sumber: https://www.kpu.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber http://www.berkasedukasi.com/

    0 Response to "Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel